FGD MPR Soroti Desentralisasi, Wacana Amandemen Pasal 18 hingga Tantangan Fiskal Daerah

photo author
Indra Wahyu Saputro, Metronesia
- Kamis, 16 April 2026 | 12:27 WIB
Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas isu desentralisasi, otonomi daerah, hingga pemerintahan desa.
Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas isu desentralisasi, otonomi daerah, hingga pemerintahan desa.

METRONESIA.ID, BOGOR - Badan Pengkajian MPR RI kembali menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas isu desentralisasi, otonomi daerah, hingga pemerintahan desa. Forum ini menyoroti berbagai tantangan implementasi, termasuk wacana amandemen konstitusi dan ketimpangan fiskal antar daerah.

FGD yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) itu menghadirkan sejumlah pakar, di antaranya Andi Muhammad Asrun, Ida Budhiati, serta akademisi Universitas Indonesia Vid Adrison. Kegiatan ini dipandu oleh pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah.

Dalam pengantarnya, Hindun menyebut desentralisasi merupakan instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah persoalan.

“Masih terdapat berbagai tantangan, salah satunya belum optimalnya keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” ujar Hindun.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembangunan antarwilayah yang masih terjadi, baik antara wilayah barat dan timur Indonesia maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Selain itu, hubungan keuangan antara pusat dan daerah dinilai masih menjadi persoalan, terutama terkait kemandirian fiskal dan ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Dalam diskusi tersebut, isu penguatan peran desa dan demokrasi lokal juga menjadi perhatian. Hindun menilai desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, namun belum secara eksplisit diatur dalam konstitusi.

“Dalam Pasal 18 UUD NRI 1945 belum tercantum kata ‘desa’. Ini perlu didiskusikan apakah perlu dicantumkan secara eksplisit,” katanya.

Sementara itu, Ida Budhiati menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah dalam sistem legislatif nasional.

Ia juga mengusulkan adanya amandemen Pasal 18 UUD 1945, khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan kepala daerah yang dinilai perlu mempertimbangkan pendekatan asimetris sesuai karakteristik daerah.

Di sisi lain, Andi Muhammad Asrun mengungkap adanya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif untuk menekan biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung.

“Biaya politik sangat besar, bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar. Karena itu, perlu dipikirkan model yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia,” ujarnya.

Adapun Vid Adrison menyoroti lemahnya kemandirian fiskal daerah. Ia menyebut rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD masih sekitar 14 persen, sementara 85 persen pendapatan daerah bergantung pada transfer pusat.

FGD Badan Pengkajian MPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Penguatan regulasi, perbaikan desain kelembagaan, serta peningkatan kemandirian fiskal daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X