METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur pembatasan akses keluar-masuk Gedung Bupati. Kebijakan ini menuai sorotan karena dinilai belum tentu berdampak langsung pada peningkatan kinerja birokrasi.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja tersebut mulai berlaku pada 20 April 2026.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan akses keluar-masuk gedung yang hanya diperbolehkan melalui lobi pada jam kerja inti, yakni pukul 08.15 hingga 15.30 WIB.
Selain itu, ASN diwajibkan mengenakan tanda pengenal, pakaian dinas, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pemerintah daerah juga melarang aktivitas pedagang di dalam gedung dan mengatur tamu agar menunggu di lobi dengan kartu identitas khusus.
Kebijakan ini, secara resmi, bertujuan meningkatkan disiplin dan pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun, sejumlah kalangan menilai pendekatan administratif tersebut belum menyentuh akar persoalan kinerja birokrasi. Pengamat kebijakan publik Usman Priyanto menyebut aturan seperti ini berpotensi bersifat simbolik jika tidak diikuti perbaikan sistem kerja.
“Kalau hanya soal name tag dan jalur masuk, itu bukan inti dari reformasi birokrasi. Yang lebih penting adalah integritas, kinerja, dan akuntabilitas,” ujar Usman.
Di sisi lain, pengaturan akses dinilai dapat menciptakan ketertiban di lingkungan kantor. Meski demikian, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut justru berpotensi memperpanjang alur layanan jika tidak diimbangi sistem pelayanan yang efisien.
Penguatan disiplin ASN, menurut pengamat, seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan juga pada sistem pengawasan yang konsisten dan transparan.
Kebijakan penguatan disiplin ASN di Kabupaten Bekasi diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik.
Artikel Terkait
MPR Susun Ulang Buku Sejarah, Target Rampung Agustus 2026
Lestari Moerdijat Soroti Darurat Kekerasan Anak Disabilitas, Minta Langkah Konkret
Plt Bupati Bekasi Larang Setoran Fee Proyek 10 Persen, Minta Tender Transparan
Ade Kunang Sebut Dana Rp8,5 Miliar Pinjaman Pribadi, Hakim Pertanyakan Polanya
MPR RI dan UII Teken MoU, Siti Fauziah Dorong Penguatan Kajian Konstitusi
Eddy Soeparno Terima Dubes UEA, Bahas Perluasan Investasi Energi Terbarukan di Tengah Geopolitik Timur Tengah
Ibas Dorong Kedaulatan Informasi Digital, Tekankan Sinergi Media dan Platform
Bapenda dan DPRD Kabupaten Bekasi Keluhkan Data PLN Tak Konsisten, Potensi PPJ Terancam
FGD MPR Soroti Desentralisasi, Wacana Amandemen Pasal 18 hingga Tantangan Fiskal Daerah
Ibas Dorong Seni Budaya Kreatif Jadi Kekuatan Ekonomi dan Identitas Bangsa