METRONESIA.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan atas peran dan hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat, sebagai langkah strategis menghadapi krisis iklim dan krisis pangan yang kian mengemuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Lestari dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara yang diperingati setiap 16 April.
Menurut dia, pengetahuan perempuan adat terkait pengelolaan hutan, pangan, dan budaya selama ini kerap terabaikan, padahal memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Perempuan adat adalah garda terdepan dalam menghadapi ancaman krisis iklim dan krisis pangan,” ujar Lestari.
Ia menilai pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan sosial dan lingkungan di tengah tantangan global.
Peringatan Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara sendiri berawal dari berdirinya Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), populasi masyarakat adat di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta jiwa, dengan wilayah adat seluas 33,6 juta hektare. Namun, sekitar 8,5 juta hektare di antaranya masih menghadapi tumpang tindih dengan konsesi sektor kehutanan, tambang, dan migas.
Lestari menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi masyarakat adat, termasuk perempuan adat. Ia menyoroti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan setelah lebih dari satu dekade dibahas.
“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan,” katanya.
Menurutnya, tanpa pengakuan dan perlindungan yang memadai, Indonesia berisiko kehilangan solusi berbasis kearifan lokal dalam menghadapi krisis global.
“Krisis iklim tidak cukup diselesaikan dengan teknologi. Perempuan adat sudah memiliki pengetahuan itu sejak lama,” ujar Lestari.
Dorongan pengakuan terhadap perempuan adat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan nasional menghadapi krisis iklim dan pangan. Pemerintah diharapkan segera menghadirkan regulasi yang melindungi hak masyarakat adat secara menyeluruh.