METRONESIA.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kondisi darurat kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dan segera dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan bagi kelompok rentan tersebut.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai tingginya angka kekerasan terhadap anak disabilitas menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem perlindungan yang ada.
“Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 83,85 persen anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan terakhir, angka tersebut meningkat dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
Sejumlah kasus kekerasan juga mencuat dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya peristiwa di Karawang, Jawa Barat, pada November 2025, ketika remaja disabilitas meninggal dunia setelah dihakimi massa. Selain itu, kasus kekerasan seksual di Lampung Selatan yang belum tuntas secara hukum, serta kasus pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas di Lamongan pada Februari 2026.
Menurut Rerie, rangkaian peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi anak disabilitas.
Rerie menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan.
“Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap tidak sempurna secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong peningkatan layanan ramah disabilitas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta fasilitas kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah sebagai lingkungan aman bagi anak disabilitas, termasuk melalui pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua.
Rerie berharap adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama. Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak disabilitas merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata. ***