METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi Raya (FIRASI) angkat bicara soal dugaan praktik 'ngamar' terhadap karyawati pada sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang viral belakangan ini.
Sekedar mengingatkan, praktik 'ngamar' yang dimaksud adalah karyawati wajib melayani nafsu atasannya bila kontraknya ingin diperpanjang.
Ketua FIRASI Wulan Windiarti menuturkan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran, terutama dari sisi edukasi kepada pekerja perempuan bila mengalami tindakan pelecehan seksual atau perbuatan amoral lainnya.
"Diperlukan adanya edukasi dan advokasi yang preventif, inovatif dan berkesinambungan bagi para pekerja perempuan tentang hak-hak nya yang harus diperoleh atau didapatkan," tuturnya kepada MetroNesia.id pada Rabu (10/05).
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Ambil Langkah Penting Dalam Penanganan Dugaan Praktik 'Ngamar'
Dia mengatakan, maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang kerap berlangsung di lingkungan perusahaan terlebih dialami oleh mayoritas pekerja perempuan.
Sebagian buruh perempuan belum mengetahui sepenuhnya tentang tata cara pengaduan apabila mengalami hal-hal yang mengancam dirinya.
"Jika pekerja perempuan mengalami tekanan yang pada akhirnya mengarah pada perbuatan pelecehan seksual secara fisik maupun non fisik, mayoritas pekerja perempuan sedikitnya belum mengetahui secara penuhnya untuk tata cara mengadu yang tepat," katanya.
"Oleh karena itu, edukasi hingga advokasi yang preventif dan inovatif diperlukan hingga berkesinambungan guna dilakukan kepada seluruh pekerja perempuan untuk memenuhi hak-hak pekerja perempuan," terangnya.
Baca Juga: Korban Praktik 'Ngamar' di Kabupaten Bekasi Dicecar 35 Pertanyaan
Ia mengungkapkan saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni melalui satuan tugasnya, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), peran serta pengawasan terhadap perusahaan yang berdiri di bumi Swatantra Wibawa Mukti, dianggap kurang maksimal, sedangkan banyak perusahaan menggunakan tenaga kerja kontrak khususnya mayoritas pekerja perempuan.
"Adanya kasus pekerja perempuan yang diduga telah dilecehkan oleh oknum atasan disebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi. Mestinya Disnaker melihat aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT," katanya.
"Apakah sudah sesuai yang telah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak, terkhusus tanpa melanggar hak dan martabat pekerja khususnya perempuan," imbuhnya.
Kendati demikian, dengan adanya kasus dari pekerja perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum atasan yakni menager perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Hengkang dari Grup, Lucas Tulis Pesan Perpisahan untuk Member dan Penggemar
H-1 Wamil, Kai EXO Cukur Habis Rambutnya
IU Dilaporkan ke Polisi, Ini Sebabnya
IU Kena Tuduhan Plagiasi, Agensi Tegas Ambil Tindakan
Bintangi Cobweb, Krystal Diundang ke 76th Cannes Film Festival