Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa? Begini Penjelasan dari Nadhlatul Ulama

- Rabu, 22 Maret 2023 | 19:36 WIB
Hukum Berenang Saat Puasa. (Pixabay)
Hukum Berenang Saat Puasa. (Pixabay)

METRONESIA, GAYA HIDUP - Berenang menjadi salah satu olahraga yang baik untuk membangun massa otot dan menurunkan berat badan.

Namun apa hukumnya jika berenang saat berpuasa? Padahal, umat Islam tidak boleh memasukkan benda apapun ke dalam lubang yang ada di anggota tubuh.

Melansir dari website resmi Nahdlatul Ulama, berenang merupakan salah satu aktivitas yang sengaja dilakukan di dalam air.

Baca Juga: 1 Ramadan 1444 Hijriah Ditetapkan Hari Kamis

Maka dari itu, air sangat beresiko tinggi masuk ke dalam lubang-lubang di tubuh ketika berenang. Baik disengaja maupun tidak.

Masih melansir di website nu.or.id, aktivitas yang beresiko tinggi membatalkan puasa maka hukumnya makruh, seperti, berkumur, menghirup air ke dalam hidung, dan sebagainya.

Analogi tersebut juga berlaku ketika seseorang berenang, saat berenang, hukumnya makruh. Namun, ketika ada air masuk ke dalam anggota tubuh dalam, hukumnya haram.

Baca Juga: Tips dan Trik Olahraga Saat Puasa, Kaum Mager Merapat!

Sebagaimana termaktub pada kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, yang mengatakan, makruh hukumnya untuk orang berpuasa apabila melebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam lubang hidung.

Kemudian Ibnu Hajar Al-Haitami juga melanjutkan, aktivitas itu akan membatalkan puasa apabila air masuk secara sengaja maupun tidak sengaja.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan, berenang saat puasa hukumnya makruh, namum, ketika ada air masuk ke dalam lubang-lubang tubuh hukumnya menjadi haram dan puasa pun batal.***

Editor: Abah Widhy

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Olahraga Malam Bikin Susah Tidur? Ini Faktanya

Kamis, 11 Mei 2023 | 18:46 WIB
X