Pipit Haryanti Divonis Bebas dari Perkara Dugaan Pungli PTSL

- Senin, 6 Februari 2023 | 22:57 WIB
Kepala Desa Nonaktif Lambangsari Pipit Haryanti Divonis Bebas dari Dugaan Pungli PTSL.  (Risky/MetroNesia)
Kepala Desa Nonaktif Lambangsari Pipit Haryanti Divonis Bebas dari Dugaan Pungli PTSL. (Risky/MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Kepala Desa Nonaktif Lambangsari Pipit Haryanti yang tersandung dugaan pungutan liar PTSL dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Konstruksi kasus ini berawal dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Pipit Haryanti disinyalir menyalahgunakan wewenang dengan memungut uang sebesar Rp 400 ribu kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL.

Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah pemohon program Presiden Joko Widodo di Desa Lambangsari itu mencapai 1.165 warga dari tiga dusun dengan total uang hasil pungutan sebesar Rp466.000.000.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Pungli PTSL Lambangsari, Keterangan Dua Saksi JPU Ringankan Pipit Haryanti

"Amar putusan menyatakan bahwa klien kami terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dinyatakan dilepaskan dari perbuatan pidana," tutur Andi Syafrani selaku kuasa hukum Pipit Haryanti kepada MetroNesia.id pada Senin (06/02).

"Putusan dibacakan siang tadi. Majelis hakim memerintahkan untuk segera dibebaskan seketika setelah sidang selesai. Alhamdulillah, sekarang sudah bersama-sama kita," imbuhnya.

Menurutnya, hasil putusan sidang hari ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang merefleksikan bahwa suara keadilan masih ada. Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang berkembang di dalam persidangan.

Baca Juga: Soal Pungli PTSL di Desa Lambangsari, Presiden DPP LIRA Buka Suara

Dari fakta-fakta tersebut, lanjut Andi, setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan putusan sidang.

Pertama, PH tidak mendapatkan keuntungkan pribadi dari tuduhan yang disampaikan.

Kemudian tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung berdasarkan sukarela masyarakat.

"Masyarakat mengumpulkan dengan sukarela, tidak ada paksaan dari pihak manapun, bahkan masyarakat menambahkan biaya untuk target 100 persen program PTSL," katanya.

Baca Juga: Alasan Warga Desa Lambangsari Minta Eks Kadesnya Dibebaskan Meski Tersangkut Dugaan Pungli PTSL

Halaman:

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X