Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tingkatkanlah Rata-rata Usia Pendidikan

- Senin, 30 Januari 2023 | 03:11 WIB
Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan Berupaya Tekan Angka Pernikahan Dini. (Risky/MetroNesia)
Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan Berupaya Tekan Angka Pernikahan Dini. (Risky/MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Mengenyam pendidikan di bangku sekolah hingga 12 tahun merupakan salah satu cara mencegah anak usia dini berencana melangsungkan pernikahan di usia muda.

"Menurut saya ini faktor sosial. Salah satu penyebab pernikahan dini karena rata-rata lama sekolah anak belum maksimal," tutur Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ketika diwawancarai MetroNesia.id pada Minggu (29/01).

Dani menuturkan, wawasan masyarakat khususnya di wilayah penjuru desa sebagian masih ada yang belum tercerahkan akan pentingnya menikah pada usia sudah matang.

Minimal terus meningkatnya angka rata-rata usia siswa yang masih mengenyam pendidikan hingga jenjang SMA.

Baca Juga: Fokus Tangani Stunting, Pemerintah Kabupaten Bekasi Diganjar Penghargaan

"Kalau berhenti sekolah, ya orientasinya ke sana (menikah). Makanya saya ingin meningkatkan angka rata-rata lama sekolah. Setelah itu bekerja dan ketika sudah punya penghasilan, baru menikah," ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini telah menjalin komunikasi lebih intensif dengan Kementerian Agama, termasuk koordinasi yang dilakukan belum lama ini terkait komitmen pencegahan tumbuh kembang anak atau stunting melalui pencegahan pernikahan dini.

"Biasanya dari pernikahan dini juga ada potensi melahirkan anak-anak stunting. Sehingga kami berusaha mencegah, salah satunya menjalin komunikasi intensif dengan Kemenag," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan data Pengadilan Agama Cikarang, jumlah dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur pada tahun 2021 di Kabupaten Bekasi sebanyak 28 kasus sementara pada tahun lalu 2022 jumlahnya menurun menjadi 26 kasus.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Jadi Solusi Turunkan Stunting di Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Cikarang Jazuli menuturkan, angka dispensasi nikah di Kabupaten Bekasi masih relatif tinggi meski sudah ada sejumlah penolakan dari kantor urusan agama karena belum cukup usia secara undang-undang.

Ia menerangkan syarat usia minimal untuk melangsungkan pernikahan menurut aturan regulasi yakni berumur 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kendati persoalan tentang kasus pernikahan dini kurang lebih didominasi dari pasangan yang hamil di luar nikah, serta permintaan orang tua yang khawatir putra-putrinya melanggar norma agama.

Baca Juga: Ini Jurus Dani Ramdan Tuntaskan Permasalahan Kemiskinan dan Stunting

Halaman:

Editor: Abah Widhy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X