METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Suara sumbang pada rekrutmen PPS dan PPK khususnya di Kabupaten Bekasi memang tak lepas dari unsur subjektivitas atau faktor suka dan tidak suka.
Hal ini diungkapkan Yusfitriadi selaku pengamat politik dan sosial ketika dihubungi MetroNesia.id pada Minggu (29/01).
"Memang ada beberapa kondisi yang menyebabkan rekrutmen PPK dan PPS ini menjadi banyak masalah. Pertama, tes tidak hanya melihat objektivitas, tapi juga ada unsur subjektif," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Democracy and Electroral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia ini.
Unsur objektif dapat dilihat saat tes tertulis berbasis komputer atau CAT lantaran seharusnya tidak bisa direkayasa karena sudah menggunakan teknologi digital.
Baca Juga: Sengkarut Rekrutmen PPK-PPS, Raih Nilai Tinggi Saat CAT, Terjungkal di Tes Wawancara
Di sisi lain, ada unsur subjektif terutama dalam tahapan wawancara. Tidak ada yang bisa memastikan objektivitas dalam tes tersebut.
"Tentu saja akan dihadapkan pada berbagai faktor, baik like and this like, unsur nepotisme, bahkan mungkin saja unsur transaksionalisme," ujar Founder Visi Nusantara Maju tersebut.
Faktor kedua yang menyebabkan sengkarut rekrutmen PPS dan PPK adalah dari sisi politis. Mau tidak mau kelembagaan penyelenggara pemilu di level manapun adalah lembaga politis. Sehingga berbagai responnya pun sudah bisa dipastikan sangat politis.
"Misalnya titipan siapa, siapa yang dikehendaki oleh penyelenggara di atasnya, bisa jadi titipan sebuah kekuatan politik, atau bisa juga sudah ada kesepakatan di tingkat komisioner yang menyeleksi," ujarnya.
Baca Juga: Dani Ramdan Ingin PPS se-Kabupaten Bekasi All Out Sukseskan Pemilu 2024
Faktor ketiga, sambungnya, kekuatan partai politik. Disinyalir partai politik dan aktor-aktor politik menjadi bagian penting dalam penentuan PPK dan PPS ini. Sehingga tekanan dan intervensi partai politik tidak bisa terhindarkan.
"Tentu saja untuk kepentingan pemenangan dalam kontestasi politik 2024. Baik pilpres maupun pileg. Ketika berbicara kesesuaian dengan regulasi, mungkin saja proses dan prosedurnya sudah sesuai dengan regulasi," katanya.
"Namun dalam penentuannya tidak sesuai dengan nilai yang dihasilkan dalam tes tersebut, syarat dengan penuh subjektivitas. Sehingga solusi atas permasalahan tersebut adalah hukum, setiap orang berhak mendapatkan keadilannya," imbuh Yusfitriadi.
Sehingga jika yang dirugikan memiliki bukti yang kuat, tinggal ajukan ke Bawaslu, DKPP atau ke kepolisian. Jika tidak, tidak akan pernah selesai opini tersebut dan tidak pernah menemukan kepastian hukum.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak 28 Januari 2023: Pisces Mendapatkan Tawaran Kesetiaan dari Orang Terdekat
Berdasarkan DTKS 2022, Sebanyak 3.961 Warga Kabupaten Bekasi Masuk Kategori Penduduk Miskin Ekstrem
Pemkab Bekasi Sambut Baik Rencana Jababeka Terkait Kawasan Ekonomi Khusus
Pool Party Ala-ala Bali di Kabupaten Bekasi Dibubarkan Paksa Petugas Gabungan
Di Musda KORPRI, Dani Ramdan Minta ASN Kabupaten Bekasi Kembangkan Ide dan Gagasan