Disperkimtan Kabupaten Bekasi Kebut Proses Pembebasan Lahan Terkait Perluasan TPA Burangkeng

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:47 WIB
Danil selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Tengah Mejelaskan Tahapan Pembebasan Lahan Terkait Perluasan TPA Burangkeng. (Risky/MetroNesia)
Danil selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi Tengah Mejelaskan Tahapan Pembebasan Lahan Terkait Perluasan TPA Burangkeng. (Risky/MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah tancap gas dalam melakukan perluasan lahan TPA Burangkeng yang sudah overload.

Kini, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sudah melakukan tahapan survei pemetaan pematokan tanah bersama BPN terhadap 2,1 hektar bidang tanak milik warga di sekitar TPA Burangkeng.

Hal ini diungkapkan Danil selaku Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi kepada MetroNesia.id pada Kamis (26/01).

"Ada empat tahapan dalam hal proses pembebasan lahan tanah milik warga yang berlokasi di sekitaran TPA Burangkeng yang rencananya akan diperluas," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Terus Berupaya Lakukan Perluasan TPA Burangkeng

Ia menerangkan, tahapan awal yang dilakukan dalam pembebasan lahan milik warga di sekitar TPA Burangkeng adalah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan terkait rencana perluasan TPA.

"Kita melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pemilik lahan terkait rencana perluasan TPA Burangkeng," ujarnya.

Kemudian, sambung Danil, tahapan selanjutnya adalah survei bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BPN Kabupaten Bekasi terhadap tanah yang akan dibebaskan.

"Kali ini memasuki tahapan survei bersama pihak BPN dan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

Selanjutnya akan ada proses verifikasi terhadap keabsahan pemilik asli lahan tersebut yang dilakukan pihaknya bersama dengan BPN.

Baca Juga: TPA Burangkeng Ditutup Sementara Akibat Longsor, Sekda: Petugas Lakukan Penanganan Secara Optimal

"Sesudah memberikan sosialiasi, proses verifikasi kita lakukan untuk mengetahui keabsahan pemilik lahan tersebut asli kepemilikannya, itu sedang kami lakukan bersama dinas terkait," katanya.

Ia menjelaskan, proses akhir verifikasi lahan milik warga, hasilnya akan keluar di akhir bulan februari, kemudian pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan mengeluarkan hasilnya.

*Metode persyaratan tersebut kita lakukan mengikuti aturan dari perundang-udangan yang berlaku, kita hanya memberikan rekomendasi ke KJJP selebihnya pihak KJJP mengeluarkan hasilnya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Abah Widhy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X