METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Para pedagang Pasar Induk Cibitung mengeluhkan pembangunan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi tersebut tak kunjung usai lantaran pengembang proyek bermasalah.
Pasalnya, pedagang kecewa karena sudah merogoh kocek untuk membeli kios tapi pembangunan Pasar Cibitung tak kunjung usai. Alhasil, mereka pun tidak bisa berdagang karena kios yang dibeli belum terbangun.
Atas kondisi itu, pedagang pun menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi selaku pengembang. Salah satu tuntutannya mereka meminta pengembalian uang.
Sidang pun telah bergulir. Kini para pedagang menghadirkan Richo Andi Wibowo selaku saksi ahli dari Universitas Gajah Mada.
Baca Juga: Naas, Kuli Panggul di Pasar Induk Cibitung Terlindas Alat Berat
"Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara. Apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang, sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami," tutur Bedi Setiawan Al Fahmi selaku kuasa hukum pedagang usai sidang, Rabu (30/08).
Di sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema bangun, guna dan serah (BGS).
Berdasarkan regulasi pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang harusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.
"Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Desak Proses Hukum Konflik Internal Pengembang Pasar Induk Cibitung Dihentikan
Seperti diketahui revitalisasi Pasar Cibitung menggunakan sistem BGS dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang. Namun, pada proses pembangunan terjadi sejumlah hambatan, di antaranya karena persoalan internal pengembang.
Di sisi lain pedagang dirugikan karena mereka sudah diminta membayar kios namun kios yang dijanjikan tidak juga selesai dibangun.
Sementara Richo Andi Wibowo yang merupakan Dosen Ilmu Hukum UGM menjelaskan, tujuan BGS sebagai jalan keluar dari rencana pembangunan yang memerlukan anggaran besar.
Yakni, sambungnya, untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan.
Artikel Terkait
Yuk Intip Foto-foto Lee Do Hyun di Camp Militer, Tampil Gagah dengan Seragam Tentara
Tiket Konser BLACKPINK BORN PINK Finale di Seoul Ludes Terjual Hingga Lebihi Kapasitas
Foto-foto Jennie BLACKPINK di Konser BORN PINK Los Angeles, Tampil Stunning dan Cute
Intip Foto-foto Liburan Jisoo BLACKPINK di Los Angeles, Healing Bersama Sahabat
Junaedi Dilantik Sekretaris Daerah Kota Bekasi