• Kamis, 28 September 2023

Sidang Lanjutan Gugatan Pengembang Pasar Induk Cibitung, Pedagang Hadirkan Saksi Ahli dari UGM

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:38 WIB
Lanjutan Sidang Gugatan Pengembang Pasar Induk Cibitung, Pedagang Hadirkan Saksi Ahli dari UGM. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)
Lanjutan Sidang Gugatan Pengembang Pasar Induk Cibitung, Pedagang Hadirkan Saksi Ahli dari UGM. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Para pedagang Pasar Induk Cibitung mengeluhkan pembangunan pasar terbesar di Kabupaten Bekasi tersebut tak kunjung usai lantaran pengembang proyek bermasalah.

Pasalnya, pedagang kecewa karena sudah merogoh kocek untuk membeli kios tapi pembangunan Pasar Cibitung tak kunjung usai. Alhasil, mereka pun tidak bisa berdagang karena kios yang dibeli belum terbangun.

Atas kondisi itu, pedagang pun menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi selaku pengembang. Salah satu tuntutannya mereka meminta pengembalian uang.

Sidang pun telah bergulir. Kini para pedagang menghadirkan Richo Andi Wibowo selaku saksi ahli dari Universitas Gajah Mada.

Baca Juga: Naas, Kuli Panggul di Pasar Induk Cibitung Terlindas Alat Berat

"Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara. Apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang, sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami," tutur Bedi Setiawan Al Fahmi selaku kuasa hukum pedagang usai sidang, Rabu (30/08).

Di sidang tersebut, saksi ahli yang dihadirkan dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema bangun, guna dan serah (BGS).

Berdasarkan regulasi pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang harusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.

"Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor," katanya.

Baca Juga: Masyarakat Desak Proses Hukum Konflik Internal Pengembang Pasar Induk Cibitung Dihentikan

Seperti diketahui revitalisasi Pasar Cibitung menggunakan sistem BGS dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang. Namun, pada proses pembangunan terjadi sejumlah hambatan, di antaranya karena persoalan internal pengembang.

Di sisi lain pedagang dirugikan karena mereka sudah diminta membayar kios namun kios yang dijanjikan tidak juga selesai dibangun.

Sementara Richo Andi Wibowo yang merupakan Dosen Ilmu Hukum UGM menjelaskan, tujuan BGS sebagai jalan keluar dari rencana pembangunan yang memerlukan anggaran besar.

Yakni, sambungnya, untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan.

Halaman:

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Desa Sindangjaya Ketiban Baliho Caleg

Selasa, 19 September 2023 | 21:51 WIB

Ini yang Membuat Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 20:19 WIB

Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 19:54 WIB
X