• Kamis, 28 September 2023

Pilkades Serentak 2024 Kabupaten Bekasi Diwacanakan Diundur Hingga 2025

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:25 WIB
Suasana TPS Dalam Gelaran Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi. (Dok MetroNesia)
Suasana TPS Dalam Gelaran Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi. (Dok MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2024 di Kabupaten Bekasi tampaknya bakal diundur hingga 2025 mendatang.

Peluang ini timbul lantaran di tahun depan akan ada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Kabupaten Bekasi.

Dudi Iskandar selaku Kasie Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengatakan, rencananya Pilkades akan berlangsung di 2024 lantaran ada 154 kepala desa yang masa jabatannya sudah habis.

"Memang rencana untuk melaksanakan Pilkades pelaksanaan di tahun 2024, akan tetapi ketika kita melihat dari sisi keuangan dan juga ada beberapa kegiatan bersamaan yakni Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada, kemungkinan Pilkades akan diundur," tutur Dudi ketika diwawancarai wartawan, Kamis (25/05).

Baca Juga: Jalan Penghubung Warga Kampung Tengah, Desa Karangsari Terputus Akibat Banjir

Untuk menentukan sosok kepala desa hasil pemilihan di 154 desa di Kabupaten Bekasi, pihaknya belum memastikan pada bulan berapa pesta demokrasi tingkat desa tersebut berlangsung.

Kendati pelaksanaan Pilkades diundur hingga 2025, masa jabatan kepala desa periode 2018-2024 tetap selesai pada September 2024.

"Berarti akan ditunjuk Pj Kades dari ASN hingga Pilkades selesai. Tapi selama proses pengisian penjabat, roda pemerintah desa dipimpin pelaksana tugas atau plt, yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya proses penerbitan SK Pj ini turun," terangnya.

Baca Juga: Terbaik Dalam Penyaluran Dana Desa, Kabupaten Bekasi Diganjar Penghargaan

Jika ada kades yang tidak akan mencalonkan lagi sebagai calon kepala desa, Dudi mengungkapkan bahwa jabatan kepala desa tidak ada perpanjangan.

"Artinya mencalonkan kades lagi atau tidak, jabatan kepala desa yang sudah enam tahun berhenti dan dilanjutkan oleh Pj Kades yang ditunjuk bupati," tandasnya. (MN/Risky)

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Desa Sindangjaya Ketiban Baliho Caleg

Selasa, 19 September 2023 | 21:51 WIB

Ini yang Membuat Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 20:19 WIB

Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 19:54 WIB
X