METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dalam cakupan entitas telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk dilakukannya pemeriksaan.
Sekedar informasi mengacu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. LKPD wajib hukumnya disampaikan Kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyerahan ini merupakan kewajiban kita sebagai mana pemerintah daerah dalam melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahunnya,” tutur Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai penyerahan LKPD yang berlangsung di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Jumat (17/3).
Usai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi diterima secara lengkap oleh BPK Provinsi Jawabarat, Pria berkharismatik berkacamata ini berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa terus kembali mempertahankan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Sabet WTP Delapan Kali Berturut-turut
“Tentu saja kita ingin mempertahankan opini WTP yang menuju kesembilan, bahwa memang tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau belum,” katanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan salah satu kunci komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga opini WTP yakni, pihaknya terus melakukan pengecekan terkait pengelolaan keuangan daerah secara terus menerus,
Lebih lanjut, bahkan jajaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diruang lingkup pemerintahan Kabupaten Bekasi setiap minggunya terus melaksanakan dan mengikuti kegiatan rapat rutin pimpinan terlebih di setiap pertemuan menyampaikan laporan realisasi anggaran.
“Kami hampir setiap minggu mengecek realisasi anggaran melalui rapat pimpinan yang diadakan di Kantor Pemkab Bekasi.” tuturnya.
Baca Juga: Dua Oknum BPK Jawa Barat Terjaring OTT Kejari Kabupaten Bekasi, Begini Kronologinya
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, mengungkapkan tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini ialah untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai kecukupan pengungkapan.
“LKPD ini apakah sudah disusun dan dibuat oleh pemerintah daerah sudah benar, sudah sesuai standar atau belum, tentu kedepan masih ada perbaikan-perbaikan,” ungkapnya.
Henry menerangkan, hal yang mempengaruhi pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), diantaranya sudah memberlakukan pembatasan lingkup, tidak terindikasi dari sisi pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bekasi Makin Surut
“Inilah tiga faktor yang mempengaruhi, kami berharap supaya laporan keuangan yang sudah diserahkan bebas dari pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.” tandasnya. (MN/Risky)
Artikel Terkait
Aktor Lee Je Hoon Bertolak ke Jakarta untuk Hadiri Fanmeet
Tampil dengan Gaya Casual di Bandara Incheon, Yuk Intip Foto-foto Lee Je Hoon!
Horee!!! Atlet Porprov-Peparda Jabar 2022 Asal Kabupaten Bekasi Bakal Terima Bonus
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Kawal Pencairan Bonus Atlet Berprestasi
Jabat Kepala Disperkimtan, Nur Chaidir Siap Genjot Program yang Telah Dirancang