Gunawan Soroti Surat DPRD Terkait Usulan Nama-nama Pengganti Penjabat Bupati

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:48 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Gunawan Menyikapi Menjamurnya Usaha Karaoke di Kabupaten Bekasi. (Dok MetroNesia)
Pemerhati Kebijakan Publik Gunawan Menyikapi Menjamurnya Usaha Karaoke di Kabupaten Bekasi. (Dok MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Perihal adanya surat keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tentang tiga nama calon penjabat bupati yang beredar ke publik mau tidak mau membuat kegaduhan di bumi Swatantra Wibawa Mukti.

Apalagi munculnya surat ini satu pasca ditetapkannya status Kabupaten Bekasi tanggap darurat bencana menyusul banjir dan puting beliung yang melanda sejak 27 Februari 2023.

Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bekasi Gunawan menilai, DPRD seharusnya bisa membedakan antara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatan dengan yang belum berakhir.

"Seharusnya rekan-rekan DPRD Kabupaten Bekasi bisa membedakan antara pengisian jabatan kepala daerah yang kosong maupun yang belum berakhir," tuturnya ke MetroNesia.id pada Kamis (16/03).

Baca Juga: Gunawan Berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Garang Dalam Selamatkan Aset Pemerintah Daerah

Menurutnya, kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 sudah terisi dengan kehadiran Dani Ramdan.

Sebagaimana ketentuan yang diatur di Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dan kondisi Pemkab Bekasi sekarang tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah karena ada pejabatnya, yaitu Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi," katanya.

"Saya bolak balik baca UU, PP, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, tidak menemukan materi muatan dalam pasal-pasal yang mengatur Tatib DPRD mengenai usulan penjabat bupati," ujarnya.

Baca Juga: Gunawan Sebut Pejabat Bupati Bekasi Harus 'Gila', Ini Penjelasannya

Meski begitu, ia membenarkan ada yurispudensi bahwa DPRD boleh mengusulkan penjabat kepala daerah kepada Mendagri, seperti DKI, Pati, Aceh, dan daerah lainnya.

Tetapi harus ada terlebih dahulu tahapan mekanismenya dan tidak asal mengusukan nama-nama calon penjabat bupati sebagaimana surat yang viral beredar.

"Pemkab Bekasi sekarang ini tidak dalam kekosongan jabatan kepala daerah karena ada penjabat bupati. Namun, dengan masa jabatan penjabat bupati yang akan berakhir dua bulan lagi, seharusnya bersurat mempertanyakan mengenai berakhirnya masa jabatan pejabat bupati ke Kemendagri, pastinya Mendagri akan menjawab surat DPRD tersebut," paparnya.

Baca Juga: Gunawan Sebut Kondisi Pemerintahan Kabupaten Bekasi Bak Benang Kusut

Halaman:

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X