METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Gunjang-ganjing surat usulan berisi nama-nama untuk menggantikan Dani Ramdan sebagai Pejabat Bupati Bekasi dari DPRD setempat dikit demi sedikit mulai terungkap.
Pasalnya, beberapa nama yang dicantumkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi tidak taumenau dirinya diusulkan menjadi Pejabat Bupati Bekasi yang akan mendatang.
Hal itu terkuak setelah beredarnya surat yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor: RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri perihal usulan Calon nama PJ Bupati Bekasi.
Isi surat ini garis besarnya mengusulkan tiga nama, yakni Yana Suyatna (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi), Rahmat Atong (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi), dan Koswara (Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat) sebagai Pejabat Bupati Bekasi menggantikan Dani Ramdan.
Baca Juga: Masuk Sebagai Kandidat Pengganti Dani Ramdan, Rahmat Atong: Ga Pernah Diajak Ngobrol
"Yang ngusulin siapa? Kan dewan (DPRD Kabupaten Bekasi). Ga pernah diajak ngobrol (soal namanya ada sebagai calon pejabat bupati_red)," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada MetroNesia.id, Senin (13/03).
Rahmat Atong mengaku tak mengetahui dasar pertimbangan DPRD mengusulkan namanya menjadi calon PJ Bupati Bekasi.
"Dasarnya Rahmat Atong tuh kenapa? di usulin karena apa? kalo yang saya dapet informasinya dari staf saya mah isu pengusulan itu dari rapat pimpinan, disitu ada bahasa nama saya tercantum dalam pengusulan penjabat bupati selanjutnya," imbuhnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi infomasi tersebut ke kedua kepala dinas yang diusulkan. Hasil konfirmasi, keduanya mengaku tak mengetahui jika diusulkan oleh DPRD menjadi PJ Bupati Bekasi.
Baca Juga: Muncul Surat Usulan Nama Pengganti Dani Ramdan, Pengamat: DPRD Kabupaten Bekasi Offside
"Setelah saya konfirmasi mereka tidak tahu menahu dengan pengusulan itu, karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan, itu mah hak dewan, saya tidak ikut campur," ungkapnya.
"Kalo terkait ASN-nya, dua-duanya sudah saya panggil dan tanya ke mereka, apakah ada upaya politik, karena jika ada upaya politik kan salah, saya hanya ingatkan ini ranahnya politik, ASN tidak boleh berpolitik, kalo emang berminat ingin jadi PJ, ya silahkan ditempuh, nanti saya sampaikan ke Gubernur," pungkasnya.
Meski telah beredar luas, nyatanya surat resmi yang dikeluarkan lembaga legislatif tersebut tak sepenuhnya merupakan keputusan bulat para pimpinan DPRD. Banyak diantara mereka enggan untuk menjawab soal surat usulan tersebut.
Salah satunya Ketua Fraksi PKS Uryan Riana. Terkait persoalan tersebut, ia menyarankan agar ketua DPRD lah yang menjawab.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Penyakit Ringan Hantui Capricorn
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Kesabaran Kunci Aquarius Jalani Hari Ini
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Pisces Kesankan Orang-orang Sekitar
Kai EXO Bawakan "Rover" Pada Comeback Solo Perdananya di 2023
Mau 'Dikudeta' DPRD Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan Terlihat 'Selow'