METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Dua hari belakangan ini publik Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan surat usulan berisi nama-nama untuk menggantikan Dani Ramdan sebagai Pejabat Bupati Bekasi dari DPRD setempat.
Menariknya, langkah tersebut diambil sebelum adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan usulan nama pejabat kepala daerah.
Uniknya, SK Dani Ramdan sebagai Pejabat Bupati Bekasi sendiri masih berlaku dan habis pada dua bulan mendatang, tepatnya pada Mei 2023.
Gunawan selaku pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bekasi menilai langkah yang diambil perihal rekomendasi nama-nama untuk menggantikan Dani Ramdan sebagai pejabat bupati sudah di luar batas kewenangan.
Baca Juga: Gunawan Berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Garang Dalam Selamatkan Aset Pemerintah Daerah
"Saya melihat surat yang diedarkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi terkait mengusulkan dan mengganti pejabat bupati, sebetulnya sudah offside," tuturnya kepada MetroNesia.id pada Senin (13/03).
Sebagai lembaga terhormat, DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya membuat sesuatu produk harus dengan proses maupun mekanisme yang jelas, yakni melalui rapat paripurna.
“Pertanyaan saya, apakah dengan surat yang ramai saat ini apakah sudah melalui paripurna? Dan saya ragu kalau memang itu sudah sesuai dengan proses mekanisme rapat paripurna dalam mengambil keputusan lembaga," katanya.
Ia mengatakan, dalam hal menyangkut pengusulan nama, pemberhentian, maupun pergantian pejabat bupati, DPRD harusnya membuka ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gunawan Sebut Pejabat Bupati Bekasi Harus 'Gila', Ini Penjelasannya
"Timbul kembali pertanyaan, peraturan perundang-undangan nomor berapa, tahun berapa, tentang apa yang mengatur DPRD berwenang mengusulkan pergantian pejabat bupati di saat kekosongan jabatan kepala daerah hasil pilkada saat ini sedang berlangsung," paparnya.
Artinya, DPRD bisa berperan melakukan pengusulan dalam sebuah kekosongan jabatan bila masa periode kepala daerah hasil pemilihan berakhir, berhalangan tetap, atau terjadi force majeure.
Mekanisme yang dipakai pun mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Gunawan Sebut Kondisi Pemerintahan Kabupaten Bekasi Bak Benang Kusut
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Taurus, Dengarkan Suara Hati Anda
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Keputusan Gemini Harus Berkompromi dengan Hati
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Cancer, Waktunya Anda Bersama Keluarga
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Leo, Permasalahan Asmara Anda Harus Ditangani
Ramalan Zodiak 13 Maret 2023: Virgo, Jangan Terlalu Mengandalkan Keberuntungan