METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Sebuah baliho calon legislatif (caleg) di Kabupaten Bekasi ambruk hingga menimpa seorang kepala desa. Akibatnya sang kades kini menjalani perawatan akibat luka serius pada bagian kepala.
Kejadian robohnya baliho caleg itu berlangsung di Jalan Raya Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Minggu, 17 September 2023.
Saat itu, korban Ruslan yang merupakan Kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin tengah berkendara sepeda motor.
Ruslan kala itu hendak pulang ke rumah usai mengikuti pengajian di salah seorang kediaman warga. Tak disangka di tengah perjalanan baliho bergambar bakal caleg DPR RI Wardatul Asriah itu roboh menimpa Ruslan.
Sang kades malang itu pun tak kuasa mengendalikan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Kejadian ini dibenarkan oleh aparat Kepolisian Sektor Cabangbungin.
“Kronologi kejadiannya itu kepala desa mau pulang abis ratiban ya. Sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat,” kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim.
Agus Salim mengatakan insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak, khususnya partai politik, agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," ujar Agus.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.
"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi, tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Kami tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Kepercayaan Diri Persija Jakarta Kembali Usai Tumbangkan Persik Kediri
Polrestro Bekasi Didesak Katar Desa Karang Baru Usut Tuntas Dugaan Massa Bayaran
Joharlen Simajuntak Optimis Rebut Hati Masyarakat Tambun Selatan
Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati
Ini yang Membuat Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati