METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Muhammad Ecky Listiantho atau Ecky divonis seumur hidup atas kematian Angela Hindirati Wahyuningsih (54).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Agus Soetrisno menilai, hukuman itu dijatuhkan karena Ecky dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan Angela.
"Memperhatikan pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 181 KUHP, UU Nomor 81 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain," jelas Agus di PN Cikarang, Senin (18/09).
Sementara untuk dakwaan primer atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dinilai oleh Majelis Hakim tidak terbukti.
Baca Juga: Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati
Pertimbangannya antara lain Ecky tidak menggunakan alat apapun dalam membunuh Angela.
"Terdakwa tidak menggunakan alat apapun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Agus.
Agus menilai bahwa rasa amarah untuk memberitahu keluarga Ecky soal hubungan gelap antara keduanya telah memicu terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban.
Baca Juga: Kepercayaan Diri Persija Jakarta Kembali Usai Tumbangkan Persik Kediri
"Menimbang bahwa dalam keseluruhan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, terdakwa yang telah terbukti melakukan perbuatannya dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tersebut dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana maksud dalam dakwaan primer penuntut umum," jelas Agus. ***
Guys, Kepoin Artikel Terbaru MetroNesia.id di Google News Ya, KIK DI SINI.
Artikel Terkait
Bawaslu Kabupaten Bekasi Larang APK Mejeng di Tempat Ibadah Hingga Sarana Pendidikan
Kepercayaan Diri Persija Jakarta Kembali Usai Tumbangkan Persik Kediri
Polrestro Bekasi Didesak Katar Desa Karang Baru Usut Tuntas Dugaan Massa Bayaran
Joharlen Simajuntak Optimis Rebut Hati Masyarakat Tambun Selatan
Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati