METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang memvonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) pada Senin (18/09).
Ketua Majelis Hakim Agus Sutriesno menyebut ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan Ecky memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus di ruang Sidang Candra PN Cikarang.
Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya. Untuk yang meringankan, Ecky mengakui segala perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pemutilasi Angela Hindriati (54).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Agus.
Baca Juga: Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Selamat, Ditemukan di Subang
Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.
Artikel Terkait
Tumbangkan Everton, Arsenal Putus Tren tidak Pernah Menang di Merseyside
Bawaslu Kabupaten Bekasi Larang APK Mejeng di Tempat Ibadah Hingga Sarana Pendidikan
Kepercayaan Diri Persija Jakarta Kembali Usai Tumbangkan Persik Kediri
Polrestro Bekasi Didesak Katar Desa Karang Baru Usut Tuntas Dugaan Massa Bayaran
Joharlen Simajuntak Optimis Rebut Hati Masyarakat Tambun Selatan