• Kamis, 28 September 2023

Bawaslu Kabupaten Bekasi Larang APK Mejeng di Tempat Ibadah Hingga Sarana Pendidikan

- Senin, 18 September 2023 | 15:56 WIB
Alat Peraga Kampanye atau APK Sudah Berseliweran Jelang Gelarang Pileg-Pilpres 2024. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)
Alat Peraga Kampanye atau APK Sudah Berseliweran Jelang Gelarang Pileg-Pilpres 2024. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghimbau para peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye (APK) hindari tempat-tempat wilayah yang dilarang.

Pasalnya jika masih kedapatan membandel pihaknya tak segan-segan mencopot APK tersebut.

"Ada alat peraga sosialisasi yang sudah tersebar di Kabupaten Bekasi, tapi kami juga akan menindak alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, Senin (18/09)

Akbar mengatakan, sedikitnya ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye tersebut. Di antaranya di tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Baca Juga: Wajib Baca!!! Berikut Tahapan dan Syarat Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Zona Wilayah II

"Kita sosialisasikan kepada teman-teman peserta Pemilu tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye," kata dia.

"Beberapa sudah kita lakukan imbauan alat peraga yang dipasang di tempat yang dilarang dan sudah dicopot," sambungnya.

Tak hanya itu, APK saat ini banyak terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk di pelosok.

Baca Juga: Menjamurnya APK Caleg dan Parpol di Ruang Publik, Ini Sikap Bawaslu Kabupaten Bekasi

Keberadaan alat peraga kampanye ini sejatinya bertujuan untuk sosialisasi, namun tetap harus tetap dipasang pada tempatnya agar tidak merusak estetika kota.

Bawaslu Kabupaten Bekasi, kata Akbar, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP melakukan persiapan penertiban sebelum dimulainya masa tahapan kampanye. 

"Keterlibatan Satpol PP dalam konteks hari ini belum dimulainya tahapan kampanye, ini menjadi sangat penting dalam hal menegakkan Perda, khususnya Perda K3, ini menjadi kewenangan sebelum dimulai tahapan kampanye, dan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP," tandasnya. ***

Guys, Kepoin Artikel Terbaru MetroNesia.id di Google News Ya, KIK DI SINI.

 

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Desa Sindangjaya Ketiban Baliho Caleg

Selasa, 19 September 2023 | 21:51 WIB

Ini yang Membuat Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 20:19 WIB

Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 19:54 WIB
X