• Kamis, 28 September 2023

Pasca Penikaman Satpam Lippo Cikarang Hingga Tewas, THM Diubek-ubek Satpol PP Kabupaten Bekasi

- Jumat, 8 September 2023 | 18:12 WIB
Satpol PP Kabupaten Bekasi Melakukan Razia Terhadap THM atau Tempat Hiburan Malam di Kawasan Cikarang Selatan. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)
Satpol PP Kabupaten Bekasi Melakukan Razia Terhadap THM atau Tempat Hiburan Malam di Kawasan Cikarang Selatan. (Rizky Agustian Pangestu/MetroNesia)

METRONESIA.ID, KABUPATEN BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi merazia tempat hiburan malam atau THM, mulai dari diskotek hingga tempat pijit pada Kamis (07/09) malam hingga Jumat (08/09) dini hari.

Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut difokuskan di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Giat razia ini digelar menyusul adanya insiden penusukan yang dilakukan seorang pengunjung THM terhadap petugas keamanan Lippo Cikarang hingga tewas.

Windhy Mauly selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi membenarkan soal razia THM tersebut.

Baca Juga: Satpam Lippo Cikarang Meregang Nyawa Usai Ditikam Pengunjung THM, Ternyata Seorang Residivis

"Kita melakukan penyisiran dikarenakan sebelumnya ada tragedi atau insiden tewasnya salah satu seorang sekuriti akibat perkelahian di sini," tutur Windhy saat dikonfirmasi MetroNesia.id pada Jumat (08/09).

Sedikitnya ada tiga titik lokasi yang dilakukan penyisiran oleh Satpol PP. Yakni, Ruko Menteng, Ruko Singaraja, dan Ruko Union Thamrin.

Meski begitu, tidak ada satu pun tempat hiburan malam yang kedapatan sedang buka beroperasi melakukan aktivitas.

"Di antaranya ada tiga titik lokasi tempat hiburan malam di Cikarang Selatan yang dilakukan penyisiran. Pertama, Ruko Menteng. Kedua, Ruko Singaraja. Terakhir, Ruko Union Thamrin, mereka semua tidak ada yang melakukan aktivitas," paparnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Dani Ramdan Keluarkan Seruan, Salah Satunya Ultimatum THM

Selain ke lokasi tempat hiburan malam dan klub, pihaknya juga menyisir lokasi tempat pijat atau SPA di wilayah Cikarang Selatan.

"Kita juga menyisir tempat-tempat pijat atau SPA, karena sesuai ketentuan pada pukul 23:00 WIB mereka tidak boleh melakukan aktivitas kembali," ucapnya.

Dari 13 titik lokasi SPA yang disisir, Windhy mengklaim tempat pijat tersebut sudah tutup alias tidak ada yang melakukan aktivitas operasional.

"Tadi kita menyisir untuk tempat SPA ada 13 titik, hasilnya mereka tidak melakukan aktivitas karena mereka sudah pada tutup semua," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Wahyu Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kepala Desa Sindangjaya Ketiban Baliho Caleg

Selasa, 19 September 2023 | 21:51 WIB

Ini yang Membuat Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 20:19 WIB

Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 18 September 2023 | 19:54 WIB
X